Kemitraan Usaha/Bisnis

Pengertian Kemitraan Usaha/Bisnis

Kemitraan adalah sikap menjalankan bisnis yang berorientasi pada hubungan kerjasama yang solid (kokoh dan mendalam), berjangka panjang, saling percaya dan dalam kedudukan yang setara. Kerjasama usaha dilakukan oleh usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha kecil dengan usaha besar, disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar tersebut dengan memperhatikan prinsip-prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, saling menguntungkan. Kemitraan dan kenersamaan untuk tumbuh bersama, yang keberhasilannya dapat diukur berdasarkan nilai tambah. Secara prinsip, kemitraan usaha tetap diarahkan agar berlangsung atas dasar norma-norma ekonomi yang berlaku, serta adanya kebutuhan dalam keterkaitan usaha yang saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.


Tujuan Kemitraan Usaha/Bisnis

Tujuan kemitraan adalah untuk meningkatkan pendapatan, kesinambungan usaha, meningkatkan kualitas sumberdaya kelompok mitra, peningkatan skala usaha, serta menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kelompok usaha mandiri.


Manfaat Kemitraan Usaha/Bisnis

Adapun manfaat dari kemitraan usaha tersebut antara lain:

1) Membangun kebersamaan dan penguatan sesama pelaku bisnis.

2) Memenuhi kebutuhan dalam menjaga kinerja kompetitif perusahaan.

3) Berkesinambungan dan berkelanjutannya usaha dalam sektor yang sama atau yang relted.

4) Membangun kebersamaan dan penguatan sesama pelaku bisnis.


Jenis-jenis Kemitraan Usaha/Bisnis

Ada empat jenis kemitraan bisnis:

1. Kemitraan LLC (juga dikenal sebagai LLC multi-anggota)

2. Kemitraan Tanggung Jawab Terbatas atau Limited Liability Partnership (LLP)

3. Kemitraan Terbatas atau Limited Partnership (LP)

4. Kemitraan umum atau General Partnership (GP)


Strategi dan Kebijaksanaan Kemitraan Usaha/Bisnis

Strategi Kemitraan Usaha/Bisnis

1. Strategi pertama adalah strategi komitmen visi jangka panjang

2. Strategi kedua adalah strategi implementasi misi, atau strategi kesepakatan terhadap sasaran dan tujuan berasama.

Kebijaksanaan Kemitraan Usaha/Bisnis

Pentingnya kemitraan diwujudkan dengan lahirnya Undang-Undang (UU) No.9 tahun 1995 tentang usaha kecil, serta Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1997 tentang kemitraan. Kemitraan usaha (partnership) didefinisikan sebagai kerjasama antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang disertai pembinaan dan pengembangan yang berkelanjutan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

SK Mentan No.940/Kpts/OT.210/10/1997 tentang Pedoman Kemitraan Usaha Pertanian, pasal 2 menyebutkan : “bahwa tujuan kemitraan usaha pertanian adalah untuk meningkatkan pendapatan, kesinambungan usaha, meningkatkan sumberdaya kelompok mitra, dan peningkatan skala usaha, dalam rangka menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan kelompok mitra yang mandiri”. Dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997, kemitraan usaha tetap diarahkan dapat berlangsung atas dasar norma-norma ekonomi yang berlaku dalam keterkaitan usaha yang saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. 

Berdasarkan SK Mentan No. 940/Kpts/OT. 210/10/1997 tentang Pedoman Kemitraan Usaha Pertanian, dikatakan bahwa tujuan kemitraan usaha pertanian antara lain untuk meningkatkan pendapatan, kesinambungan usaha, meningkatkan kualitas sumberdaya mitra, peningkatan skala usaha, serta dalam rangka menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kelompokmitra yang mandiri. Dalam SK Mentan tersebut dalam Pasal 3 dikemukakan bagaimana keterkaitan yang saling menguntungkan tersebut. Perusahaan mitra (inti) memerlukan pasokan bahan baku, sedangkan kelompok mitra (plasma) memerlukan penampungan hasil dan bimbingan teknis. Saling memperkuat dalam pengertian bahwa baik kelompok mitra (plasma) dan perusahaan mitra (inti) secara bersama-sama memperhatikan tanggung jawab moral dan etika bisnis, sehingga akan memperkuat kedudukan masing-masing dalam meningkatkan dayasaing usahanya. Sementera, saling menguntungkan dalam pengertian keduanya harus memperoleh peningkatan pendapatan dan adanya kesinambungan usaha melalui kemitraan yang dibangun. Dalam SK Mentan tersebut juga dikemukakan tentang pola-pola kemitraan usaha yang dapat dilaksanakan, antara lain pola inti￾plasma, sub-kontrak, dagang umum, keagenan, atau bentuk￾bentuk lain, misalnya Kerjasama Operasional Agribisnis (KOA); yang dalam pengawasan dan pengendaliannya melibatkan Badan Agribisnis, Ditjen Lingkup Deptan, BIP, serta Dinas Teknis Lingkup Deptan.

Menurut SK Mentan No. 944/Kpts/OT. 210/10/1997 tentang Pedoman Penetapan Tingkat Hubungan Kemitraan Usaha Pertanian, tingkat hubungan kemitraan usaha dibobot dan dinilai berdasarkan indikator manajemen dan manfaat. Dalam SK tersebut dikemukakan tentang aspek yang dinilai mencakup proses managemen kemitraan dan manfaat. Selanjutnya pada masing￾masing aspek tersebut diperinci indikator-indikator: (a) pada aspek managemen indikator-indikator mencakup perencanaan (faktor yang dinilai adalah perencanaan kemitraan, kelengkapan perencanaan), pengorganisasian (faktor yang dinilai adalah bidang khusus dan kontrak kerjasama), pelaksanaan dan efektivitas kerjasama (faktor yang dinilai adalah pelaksanaan kerjasama dan efektivitas kerjasama); dan (b) pada aspek manfaat digunakan berbagai indikator, antara lain indikator ekonomi (faktor yang dinilai adalah pendapatan, harga, produktivitas, risiko usaha), indikator teknis (faktor yang dinilai adalah mutu, penguasaan teknologi), dan indikator sosial (faktor yang dinilai adalah keinginan untuk keberlanjutan atau kontinuitas usaha, pelestarian lingkungan). Tahap selanjutnya adalah pemberian bobot dan nilai dan pada akhirnya tingkat hubungan kemitraan dapat dikelompokkan dalam empat kelas, yaitu Kemitraan Pra Prima, Kemitraan Prima, Kemitraan Prima Madya; dan Kemitraan Prima Utama.


Peranan Dalam Idea Bisnis Dan BMC

Dapat membantu dalam melakukan pemasokkan bahan yang diperlukan dalam pembuatan spanduk, dan lain-lain.

Serta dapat membantu dalam perolehan profit dari perusahaan tersebut.

Komentar