Legalitas Bisnis
Perlunya Legalitas Bisnis
Surat izin usaha merupakan salah satu wujud izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak yang mempunyai usaha untuk menjalankan usahanya secara resmi atau legal. Surat izin yang menyatakan legalitas usaha ini sangat penting untuk dimiliki oleh setiap pengusaha.
Namun biasanya, pada pengusaha kecil ataupun pemula banyak yang masih mengabaikan legalitas usaha yang mereka bangun karena masih menganggap bahwa mengurus legalitas dan izin usaha itu menghabiskan banyak dana dan prosesnya ribet. Padahal, sebenarnya tidaklah seperti itu. Dengan memiliki izin usaha ataupun legalitas yang telah resmi, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan.
Satu keuntungan perusahaan yang memiliki legalitas adalah meningkatkan kredibilitas perusahaan baik di mata custumer, mitra bisnis atau pemerintah selaku pemangku kebijakan. Perusahaan yang memiliki kredibilitas dan reputasi yang baik, tentunya akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan itu sendiri, terutama dalam pengembangan usahanya.
Jenis-jenis Legalitas Bisnis
- Surat Izin Prinsip (SIP)
SIP merupakan izin yang diterbitkan oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat; pemerintah daerah provinsi; atau pemerintah daerah kabupaten / kota dalam rangka memulai suatu usaha. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang nomor 32 tahun 2000 tentang Pemerintahan Daerah; serta Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Izin Gangguan
Izin Gangguan atau yang dikenal dengan istilah HO (Hinderordonnantie) merupakan suatu izin yang menyatakan bahwa tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan untuk melangsungkan suatu kegiatan usaha. Izin ini diberikan kepada orang pribadi ataupun badan yang berada di lokasi tententu yang memiliki potensi dapat menimbulkan kerugian serta gangguan ketertiban umum. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP ini dikeluarkan berdasarkan domisili badan usaha tersebut dan dapat berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 7 tahun 2017 disebutkan bahwa SIUP berlaku sepanjang badan usaha melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pelaku usaha tidak perlu melakukan perpanjangan SIUP dikarenakan tidak adanya jangka waktu berakhirnya izin usaha ini.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Dokumen-dokumen Legalitas Bisnis
- Akta Pendirian Perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan, pihak perusahaan harus mengajukan permohonan serta menerima pengesahan akta perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pentingnya HAKI Bagi Produk Usaha
Hak atau Kekayaan Intelektual penting untuk diketahui dan diterapkan selain untuk melindungi hak ekonomis milik pencipta karya, terdapat manfaat lain dari penerapan HaKI.
- Sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.
- Mengantisipasi adanya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual orang lain.
- Meningkatkan kompetisi dan juga memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Hal ini mungkin timbul, karena dengan adanya HaKI, akan memberikan motivasi kepada para pencipta, industri dan masyarakat luas untuk dapat berkarya dan berinovasi, serta mendapatkan apresiasi dari ciptaannya tersebut.
- Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, industri dan juga usaha di Kawasan Indonesia.
Komentar
Posting Komentar